Untuk menjawab ini, perlu kita pahami ada perbedaan besar dalam transaksi asuransi dengan transaksi dagang/jasa pada umumnya. Dimana perbedaannya?
Pada umumnya, suatu transaksi berlangsung dalam derajat yang sama, yaitu : suatu barang/jasa diberikan dengan dibayarkan sejumlah uang yang nilainya sama dengan barang/jasa tersebut. Contoh: kita beli puplen harga Rp. 10.000,- maka kita bayar uang sebesar Rp 10.000,- dan kita mendapat Pulpen yang senilai Rp. 10.000,- pula. Seimbang bukan?
Namun Transaksi asuransi berbeda. Untuk suatu jaminan senilai Rp. 100.000.000,- kadang nasabah hanya membayar 1%0 (permil)-nya, yaitu : Rp 100.000,- Ini adalah transaksi yang tidak seimbang.
Oleh karena itulah, Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa memang dana yang diterima nasabah saat klaim adalah memang tepat dan sesuai dengan sebenarnya, karena jika tidak berarti Perusahaan Asuransi tersebut tidak bertanggung jawab atas dana para nasabah yang dititipkan untuk menyalurkan kembali ke nasabah yang terkena musibah.
Jadi jangan jadi ikut curigaan yah dengan Perusahaan Asuransi, yang memang dasarnya harus bersikap "curigaan" sebagaimana tugas yang harus mereka jalankan.
Saya Ida Santy - asuransibagus untuk anda
Pada umumnya, suatu transaksi berlangsung dalam derajat yang sama, yaitu : suatu barang/jasa diberikan dengan dibayarkan sejumlah uang yang nilainya sama dengan barang/jasa tersebut. Contoh: kita beli puplen harga Rp. 10.000,- maka kita bayar uang sebesar Rp 10.000,- dan kita mendapat Pulpen yang senilai Rp. 10.000,- pula. Seimbang bukan?
Namun Transaksi asuransi berbeda. Untuk suatu jaminan senilai Rp. 100.000.000,- kadang nasabah hanya membayar 1%0 (permil)-nya, yaitu : Rp 100.000,- Ini adalah transaksi yang tidak seimbang.
Oleh karena itulah, Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa memang dana yang diterima nasabah saat klaim adalah memang tepat dan sesuai dengan sebenarnya, karena jika tidak berarti Perusahaan Asuransi tersebut tidak bertanggung jawab atas dana para nasabah yang dititipkan untuk menyalurkan kembali ke nasabah yang terkena musibah.
Jadi jangan jadi ikut curigaan yah dengan Perusahaan Asuransi, yang memang dasarnya harus bersikap "curigaan" sebagaimana tugas yang harus mereka jalankan.
Saya Ida Santy - asuransibagus untuk anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.