keterangan

asuransibagus mengucapkan SELAMAT HARI NATAL 2011 dan TAHUN BARU 2012

Kamis, 31 Maret 2011

Memahami makna "Kecelakaan"

Dalam Asuransi, istilah "kecelakaan" (atau accident dalam bahasa Inggrisnya) menjadi kata yang demikian akrab. Mengapa demikian? tentu saja karena manfaat asuransi adalah pada saat dilakukannya ganti rugi. Sedangkan, kerugian muncul karena suatu sebab, yang lazim kita kenal dengan istilah "kecelakaan". Jadi perlu rasanya kita juga mengetahui makna dari istilah "kecelakaan" sebagaimana yang dipahami oleh orang asuransi, agar jika ada klaim, kita tidak perlu mendebatkan soal makna kecelakaan karena sudah sama pemahamannya.Baguskan..?!
Nah, dalam pengertian asuransi, "kecelakaan" harus memenuhi beberapa unsur :

  • Kejadiannya berlangsung/datang tiba-tiba
  • Kejadiannya tidak diinginkan (tidak ada unsur disengaja)
  • Penyebab berasal dari luar / ada unsur dari luar (bukan dari diri objek sendiri)
  • Akibatnya menimbulkan kerugian meterial (maaf, trauma dan shock tidak bisa diklaim)
Ada "humor" dikalangan asuransi, ada istilah "married by accident" (menikah karena sang wanita telah mengandung dan sang pria harus bertanggung jawab), apakah istilah accident ini memenuhi kriteria kecelakaan berkaitan dengan asuransi? mari kita analisa.
Dalam kasus ini : Kejadiannya tidak berlangsung tiba-tiba, janin berproses secara periodik, jadi ini tidak memenuhi, kejadian tidak diinginkan?Tergantung kita ada dipihak pria atau wanitanya, Penyebab berasal dari unsur luar?, yah ini mungkin memenuhi, jika tidak maka tidak bisa terjadi kehamilan kan (anda mengerti dah maksudnya), Akibatnya menimbulkan kerugian material? Yah paling-paling biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya menikah dan persalinan, tapi ini membahagiakan bukan? Jadi dalam kasus ini, tidak memenuhi pengertian kecelakaan dalam kaitan dengan asuransi, yah tentu saja kasus ini tidak bisa klaim.. hehehe..
Nah kalau ada kasus tabrakan mobil, maka hampir ke 4 unsur diatas terpenuhi: datang tiba-tiba, kejadian tidak diinginkan, penyebab ada unsur dari luar, dan ada kerugian material, pastinya jika diasuransikan, maka kerugian bisa diklaim, sejauh dijamin oleh polis. Pastikanlah itu bersama asuransibagus.
Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda. 
Baca Selengkapnya..

Jumat, 25 Maret 2011

Mengapa orang asuransi sepertinya "curigaan" ? apa lagi jika saat klaim

Untuk menjawab ini, perlu kita pahami ada perbedaan besar dalam transaksi asuransi dengan transaksi dagang/jasa pada umumnya. Dimana perbedaannya?
Pada umumnya, suatu transaksi berlangsung dalam derajat yang sama, yaitu : suatu barang/jasa diberikan dengan dibayarkan sejumlah uang yang nilainya sama dengan barang/jasa tersebut. Contoh: kita beli puplen harga Rp. 10.000,- maka kita bayar uang sebesar Rp 10.000,- dan kita mendapat Pulpen yang senilai Rp. 10.000,- pula. Seimbang bukan?
Namun Transaksi asuransi berbeda. Untuk suatu jaminan senilai Rp. 100.000.000,- kadang nasabah hanya membayar 1%0 (permil)-nya, yaitu : Rp 100.000,- Ini adalah transaksi yang tidak seimbang.
Oleh karena itulah, Perusahaan asuransi harus memastikan bahwa memang dana yang diterima nasabah saat klaim adalah memang tepat dan sesuai dengan sebenarnya, karena jika tidak berarti Perusahaan Asuransi tersebut tidak bertanggung jawab atas dana para nasabah yang dititipkan untuk menyalurkan kembali ke nasabah yang terkena musibah.
Jadi jangan jadi ikut curigaan yah dengan Perusahaan Asuransi, yang memang dasarnya harus bersikap "curigaan" sebagaimana tugas yang harus mereka jalankan.

Saya Ida Santy - asuransibagus untuk anda

Baca Selengkapnya..

Minggu, 20 Maret 2011

Tips dalam berasuransi

Inilah tips bagi anda yang ingin berasuransi :
  • Pastikan anda tahu objek yang ingin diasuransikan termasuk dalam jenis proteksi resiko yang mana, misal : asuransi Kendaraan bermotor, Asuransi kargo, Asuransi kesehatan, Asuransi Kebakaran, ataukah lainnya.
  • Atas Asuransi tersebut, pastikan anda memahami sejauh apa resiko yang harus diproteksi pada objek yang dimaksud. Dengan memahami resiko ini, kita bisa menentukan lingkup pertanggungan yang sesuai.
  • Pastikan barang-barang atau bagian mana saja yang diasuransikan pada objek pertanggungan. Hal ini akan menentukan besaran Nilai Pertanggungan atas jumlah barang pertanggungan tersebut.
  • Selanjutnya, pastikan dalam menentukan nilai pertanggungan telah dilakukan dengan benar. Setiap objek berbeda cara penentuan Nilai Pertanggungan, kalau anda tidak mau terkena over/under insured.
  • Pastikan anda mengetahui dengan benar Perusahaan Asuransi yang mengeluarkan produk dan polis asuransi yang anda terima.
  • Pastikan anda telah membayarkan premi atas asuransi tersebut sebagai dasar jaminan polis.
  • Demikianlah Tips untuk anda. Saya Ida Santy - asuransibagus untuk anda.
Baca Selengkapnya..