keterangan

asuransibagus mengucapkan SELAMAT HARI NATAL 2011 dan TAHUN BARU 2012

Kamis, 31 Maret 2011

Memahami makna "Kecelakaan"

Dalam Asuransi, istilah "kecelakaan" (atau accident dalam bahasa Inggrisnya) menjadi kata yang demikian akrab. Mengapa demikian? tentu saja karena manfaat asuransi adalah pada saat dilakukannya ganti rugi. Sedangkan, kerugian muncul karena suatu sebab, yang lazim kita kenal dengan istilah "kecelakaan". Jadi perlu rasanya kita juga mengetahui makna dari istilah "kecelakaan" sebagaimana yang dipahami oleh orang asuransi, agar jika ada klaim, kita tidak perlu mendebatkan soal makna kecelakaan karena sudah sama pemahamannya.Baguskan..?!
Nah, dalam pengertian asuransi, "kecelakaan" harus memenuhi beberapa unsur :

  • Kejadiannya berlangsung/datang tiba-tiba
  • Kejadiannya tidak diinginkan (tidak ada unsur disengaja)
  • Penyebab berasal dari luar / ada unsur dari luar (bukan dari diri objek sendiri)
  • Akibatnya menimbulkan kerugian meterial (maaf, trauma dan shock tidak bisa diklaim)
Ada "humor" dikalangan asuransi, ada istilah "married by accident" (menikah karena sang wanita telah mengandung dan sang pria harus bertanggung jawab), apakah istilah accident ini memenuhi kriteria kecelakaan berkaitan dengan asuransi? mari kita analisa.
Dalam kasus ini : Kejadiannya tidak berlangsung tiba-tiba, janin berproses secara periodik, jadi ini tidak memenuhi, kejadian tidak diinginkan?Tergantung kita ada dipihak pria atau wanitanya, Penyebab berasal dari unsur luar?, yah ini mungkin memenuhi, jika tidak maka tidak bisa terjadi kehamilan kan (anda mengerti dah maksudnya), Akibatnya menimbulkan kerugian material? Yah paling-paling biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya menikah dan persalinan, tapi ini membahagiakan bukan? Jadi dalam kasus ini, tidak memenuhi pengertian kecelakaan dalam kaitan dengan asuransi, yah tentu saja kasus ini tidak bisa klaim.. hehehe..
Nah kalau ada kasus tabrakan mobil, maka hampir ke 4 unsur diatas terpenuhi: datang tiba-tiba, kejadian tidak diinginkan, penyebab ada unsur dari luar, dan ada kerugian material, pastinya jika diasuransikan, maka kerugian bisa diklaim, sejauh dijamin oleh polis. Pastikanlah itu bersama asuransibagus.
Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.