Pertanyaan diatas sering kali muncul pada saat bertemu dengan klien, sewaktu menangani kebutuhan asuransi mobil mereka. Hal ini mungkin karena mereka mengetahui ada beberapa kasus, mobil diketahui dilarikan oleh supir dan ternyata tidak bisa diklaim pada asuransi penerbit polisnya.
Dalam polis standar Kendaraan tercantum bahwa tidak dijamin : Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja kepada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
Nah karena Supir adalah termasuk orang yang bekerja kepada Tertanggung, maka jelas dipolis tidak dijamin. Begitukah Penjelasannya? Kalau hanya begini semua orang juga sudah paham. Masalahnya, Mengapa tidak dijamin?
Begini, dalam asuransi ada aturan main, dimana : untuk suatu resiko yang sama, tidak boleh ada 2 jenis atau lebih produk polis yang menjamin. Dengan bahasa gampang, tidak boleh ada 2 polis berbeda yang menjamin satu resiko yang sama. Mengapa demikian? Karena ada Prinsip Indemnitas (Indemnity), Prinsip Ganti Rugi.
Prinsip Ganti Rugi (Indemnitas) menegaskan bahwa dalam asuransi, yang diganti adalah ganti rugi, bukan ganti untung, yah, minimal Pas lah, tidak rugi tidak untung, juga bisa, yang jelas tidak boleh ada unsur keuntungan dalam klaim asuransi. Untuk perihal Indemnitas ini, kita bahas secara khusus saja ya nanti.
Kalau ada 2 produk asuransi berbeda, tapi menjamin satu resiko yang sama, maka ketika Klaim, Satu Kejadian, dan nasabah membeli kedua produk asuransi tersebut, maka Nasabah akan mendapatkan ganti untung karena kedua produk tersebut bisa diklaim. Ini melanggar prinsip Indemnitas pada asuransi.
Lantas hubungannya apa dengan polis Kendaraan Bermotor? Polis Kendaraan Bermotor tidak menjamin mobil dibawah lari Supir, karena ini artinya Penggelapan. Sedangkan untuk Resiko Penggelapan, ada polis tersendiri yang menjamin, yaitu Polis "Fidelity Insurance", yang menjamin nasabah dari penggelapan yang dilakukan orang sendiri, termasuk karyawan. Begitu pengertiannya.
Ini juga sama dengan contoh lain : Polis asuransi Kebakaran, tidak menjamin mobil yang ada di garasi, ataupun di areal rumah saat mengalami resiko kebakaran. Mengapa demikian? karena untuk mobil ada asuransi Kendaraan Bermotor, dan tidak boleh ada satu objek resiko yang sama dijamin pada polis yang berbeda. Sampai disini pasti sudah jelas.
Mari kita berasuransi secara baik, pastikan resiko anda, kalau memang dibutuhkan untuk menjamin resiko pada polis yang berbeda, lakukanlah dengan baik dan benar. Kami siap memberikan masukan terbaik untuk hal ini.
Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.