Dalam setiap penutupan asuransi, dalam Ikhtisar polis dapat kita jumpai Profil Tertanggung, Objek Pertanggungan, Lingkup Jaminan, Besaran Premi dan satu hal lagi, yaitu “Deductible”. Apa ini Deductible?
Deductible atau yang sering disebut Own Risk (OR) atau dalam Bahasa gampangnya disebut Tanggungan sendiri adalah Besaran Biaya yang harus ditanggung/dibayarkan oleh Tertanggung jikalau terjadi pengajuan klaim.
Mengapa musti ada deductible? Ini seringkali ditanya. Kadang ada komentar dari beberapa klien mengatakan, “yah, karena asuransi tidak mau rugi sendiri, dia mau kita juga ikut merasakan kerugian, itulah asuransi”. Walaupun diucapkan dalam senda gurau, rasanya perlu juga kita lihat lebih jauh makna Deductible ini, biar lepas ganjalan kita.
Kita coba melihat, beberapa fungsi Deductible :
• Menjadikan Tertanggung ikut bertanggungjawab menjaga resiko. Dengan adanya tanggungan sendiri, maka Tertanggung sadar bahwa tidak 100% gantirugi didapatkan, dan kalau ada musibah, maka ada biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, Tertanggung akan ikut menjaga kehati-hatian untuk terhindar dari suatu musibah resiko.
• Buat asuransi, menghindari proses administrasi klaim yang relative kecil-kecil. Bayangkan jika misalkan kerugian Rp. 50.000 saja bisa diklaim, padahal untuk suatu proses klaim memerlukan beberapa syarat, khususnya dalam hal pembuktian, maka mungkin saja, biaya membuktikannya bisa jauh lebih mahal daripada nilai klaim. Untuk itu Deductible bisa berfungsi untuk menghindari proses administrasi klaim yang kecil-kecil itu.
• Deductible bisa menjadi barometer negosiasi rate asuransi. Prinsipnya adalah, semakin Deductible besar, rate cenderung turun. Bagaimana kita menentukan besaran deductible yang layak agar premi sesuai? Wah ini harus dibahas tersendiri, di Manajemen Resiko, sedang saat ini, yang penting kita tahu bahwa Deductible bisa menjadi bahan negosiasi dengan Asuransi.
Itulah fungsi Deductible. Nah, di Aneka Produk asuransi, cara deductiblenya tidak sama, ini harus diketahui :
• Ada yang sejak awal tercantum nilai tanggungan sendirinya, contoh di asuransi mobil. Deductible Rp. 200.000,- Jadi sudah jelas, kalau ada pengajuan klaim, maka Rp. 200.000,- harus dibayarkan tertanggung.
• Ada besaran Persentase, contoh di asuransi Kargo, tercantum 1% of TSI, jadi tergantung Total Nilai Pertanggungannya. Ada juga yang menggabungkan dengan minimal, seperti : 1% of TSI minimal Rp. 10.000.000,- Ini biasanya jika Nilai Pertanggungan relative kecil, jika dikalikan 1%nya tidak mencapai Rp. 10.000.000,-
• Ada besaran Prosentase tapi dihitung berdasarkan Nilai Klaim. Seperti : Deductibel 10% of Claim. Jadi tergantung besaran Claimnya.
Perlu diketahui, Cara Deductible diatas, biasanya berlaku untuk jenis Asuransi Umum. Sedang di asuransi untuk diri manusia, seperti Asuransi Kesehatan, ada istilah Ekses. Kita bahas Ekses ini lain kali yah agar tidak kepanjangan.
Jadi, kalau anda membeli asuransi, jangan sekedar melihat premi dan diskon. Tapi lihat juga besaran Deductiblenya, agar anda tidak terkejut jika terjadi klaim, atas besaran deductible yang anda tidak konsen sejak awal.
Mari kita sadar asuransi. Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.