keterangan

asuransibagus mengucapkan SELAMAT HARI NATAL 2011 dan TAHUN BARU 2012

Kamis, 28 Juli 2011

Angka Pertanggungan asuransi umum = bukan janji Perusahaan asuransi untuk bayar sebesarnya ????

Banyak nasabah asuransi, khususnya saat membeli produk asuransi umum, mengira bahwa angka yang tercantum dalam nilai pertanggungan adalah angka jaminan bahwa jika klaim maka akan mendapatkan penggantian maksimal sebesar angka Nilai pertanggungan itu. Nyatanya tidak begitu. Hal ini seringkali mengakibatkan pemikiran negatif dari Tertanggung kepada Asuransi. Mari kita bahas hal ini secara ringan.

Dalam asuransi umum, seperti asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi angkutan, dan asuransi umum lainnya yang menjamin barang-barang berwujud (tangible goods), sewaktu klaim, Perusahaan asuransi akan mengacu pada harga saat terjadinya kecelakaan/bencana (Date of Loss), jadi bukan angka pertanggungan saat penutupan awal polis asuransi. Dengan demikian jelas, angka dipolis bukan janji.
Berbeda dengan Asuransi Jiwa dan asuransi pada personal manusia, seperti Asuransi Kesehatan, asuransi Kecelakaan, dan tentunya asuransi jiwa, maka besaran ganti rugi sudah dipastikan sejak awal penutupan Asuransi. Artinya Tertanggung sudah mendapatkan kepastian ganti rugi sejak awal, dan ini merupakan janji Perusahaan Asuransi.

Mengapa ada perbedaan antara Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa/Personal ?

  1. Adanya prinsip indemnitas (Prinsip Ganti rugi) dalam asuransi Umum yang tidak diterapkan pada Asuransi Jiwa (Asuransi kesehatan kalau dasarnya adalah penggantian atas biaya rumah sakit dan perawatan,tetap menggunakan prinsip indemnitas ini). Maksudnya adalah Tertanggung tidak boleh ada peluang untuk mendapatkan keuntungan dalam suatu klaim. Dalam praktek, Nilai Pertanggungan untuk barang-barang berwujud, misal bangunan, kendaraan dan stok ataupun mesin, bisa berubah-ubah harganya, sehingga bisa saja harga penutupan awal melebihi harga saat kejadian, jadi harga yang digunakan adalah harga saat kejadian. Nantinya kemudian dilihat apakah harga kekecilan ataupun kebesaran, istilahnya Underinsured dan Overinsured, yang berkonsekwensi prorata pada nilai klaim.
  2. Nilai Manusia (human value) yang tidak ada limitnya apapun profesinya, tinggal melihat keefektifannya, membuat perusahaan asuransi bisa menetapkan sejak awal janji penggantian klaim, karena tidak akan mungkin kebesaran maupun kekecilan. Inilah sebabnya prinsip indemnitas tidak diterapkan pada asuransi Jiwa.

Konsekwensi


Dalam asuransi Jiwa karena Nilai pertanggungan yang tercantum adalah sudah merupakan janji dari Perusahaan Asuransi, maka sejak awal penetapan kelayakan penjaminan sudah diperketat sejak awal. Istilahnya, pembuktian dilakukan pada awal penutupan. Anda harus membuktikan bahwa kondisi yang ada telah benar sejak awal. Itulah sebabnya mengapa kita menemukan proses penutupan asuransi jiwa lebih ketat sejak awal, bahkan kalau diperlukan sejak awal dilakukan General Check up kesehatan, bukankah begitu?

Dalam asuransi umum, Nilai pertanggungan lebih dimanfaatkan untuk menentukan besaran premi yang harus dibayar. Sedang pembuktian bahwa angka tersebut layak mendapatkan penggantian klaim maksimal, dibuktikan pada saat terjadinya suatu kecelakaan atau bencana. Jadi Pembuktian dibelakang.

Oleh karena itu, penentuan nilai Pertanggungan sangat penting dalam Asuransi Umum. Perusahaan Asuransi akan menerima saja nilai pertanggungan yang diajukan, untuk itu Tertanggung harus teliti menetapkan Nilai pertanggungan, agar tidak terjadi Over/Under Insured nantinya.

Mari diskusikan bersama kami, bagaimana menentukan Nilai Pertanggungan yang tepat untuk Harta Benda anda dan diri anda. Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.