keterangan

asuransibagus mengucapkan SELAMAT HARI NATAL 2011 dan TAHUN BARU 2012

Minggu, 28 Agustus 2011

Mudik ? Pastikan Resiko pada Rumah anda sudah ditangani

Banyak kali orang mengira bahwa dengan adanya asuransi maka resiko khususnya pada assetnya aman, dan tidak mungkin terjadi bencana. Begitu juga saat mudik lebaran, banyak yang mengira jika sudah diasuransi maka resiko pada rumah mereka yang ditinggal, tidak akan terjadi.
Perlu diingat, bahwa asuransi tidak menghilangkan resiko. Dia hanya "peringan" kala bencana datang, maka ada dana untuk memulihkan akibat bencana. Tapi asuransi tidak menghilangkan resiko : baik kebakaran, kecurian/kebongkaran dan lain sebagainya. Yang bisa memperkecil adanya resiko adalah Manajemen Resiko yang salah satunya adalah membuat tindakan-tindakan pencegahan sehingga suatu bencana kemungkinannya kecil.
Untuk itu, bagi anda pemudik, asuransibagus merekomendasikan :
  • Pastikan bahwa Listrik dan bahan-bahan yang memungkinkan terjadi kebakaran, sepeti kompor dan gas, telah ditempatkan pada semestinya.
  • Pastikan Rumah anda terkunci dengan aman, dan usahakan agar melapor kepada keamanan lingkungan bahwa rumah anda kosong untuk ditinggal mudik, agar keamanan dapat mengetahui dan memonitor secara khusus.
  • Pastikan kendaraan yang anda gunakan laik jalan, dan kondisi anda segar untuk berkendaraan.
  • Untuk asuransi, jangan lupa cek : asuransi rumah anda,asuransi kendaraan anda, asuransi kesehatan anda, asuransi kecelakaan diri anda.

Dengan demikian anda bisa tenang mudik dan bersilaturahmi dengan Sanak Saudara anda. Team asuransibagus mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1432H - Mohon Maaf Lahir & Batin, asuransibagus untuk diri dan usaha anda.
Baca Selengkapnya..

Kamis, 28 Juli 2011

Angka Pertanggungan asuransi umum = bukan janji Perusahaan asuransi untuk bayar sebesarnya ????

Banyak nasabah asuransi, khususnya saat membeli produk asuransi umum, mengira bahwa angka yang tercantum dalam nilai pertanggungan adalah angka jaminan bahwa jika klaim maka akan mendapatkan penggantian maksimal sebesar angka Nilai pertanggungan itu. Nyatanya tidak begitu. Hal ini seringkali mengakibatkan pemikiran negatif dari Tertanggung kepada Asuransi. Mari kita bahas hal ini secara ringan.

Dalam asuransi umum, seperti asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi angkutan, dan asuransi umum lainnya yang menjamin barang-barang berwujud (tangible goods), sewaktu klaim, Perusahaan asuransi akan mengacu pada harga saat terjadinya kecelakaan/bencana (Date of Loss), jadi bukan angka pertanggungan saat penutupan awal polis asuransi. Dengan demikian jelas, angka dipolis bukan janji.
Berbeda dengan Asuransi Jiwa dan asuransi pada personal manusia, seperti Asuransi Kesehatan, asuransi Kecelakaan, dan tentunya asuransi jiwa, maka besaran ganti rugi sudah dipastikan sejak awal penutupan Asuransi. Artinya Tertanggung sudah mendapatkan kepastian ganti rugi sejak awal, dan ini merupakan janji Perusahaan Asuransi.

Mengapa ada perbedaan antara Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa/Personal ?

  1. Adanya prinsip indemnitas (Prinsip Ganti rugi) dalam asuransi Umum yang tidak diterapkan pada Asuransi Jiwa (Asuransi kesehatan kalau dasarnya adalah penggantian atas biaya rumah sakit dan perawatan,tetap menggunakan prinsip indemnitas ini). Maksudnya adalah Tertanggung tidak boleh ada peluang untuk mendapatkan keuntungan dalam suatu klaim. Dalam praktek, Nilai Pertanggungan untuk barang-barang berwujud, misal bangunan, kendaraan dan stok ataupun mesin, bisa berubah-ubah harganya, sehingga bisa saja harga penutupan awal melebihi harga saat kejadian, jadi harga yang digunakan adalah harga saat kejadian. Nantinya kemudian dilihat apakah harga kekecilan ataupun kebesaran, istilahnya Underinsured dan Overinsured, yang berkonsekwensi prorata pada nilai klaim.
  2. Nilai Manusia (human value) yang tidak ada limitnya apapun profesinya, tinggal melihat keefektifannya, membuat perusahaan asuransi bisa menetapkan sejak awal janji penggantian klaim, karena tidak akan mungkin kebesaran maupun kekecilan. Inilah sebabnya prinsip indemnitas tidak diterapkan pada asuransi Jiwa.

Konsekwensi


Dalam asuransi Jiwa karena Nilai pertanggungan yang tercantum adalah sudah merupakan janji dari Perusahaan Asuransi, maka sejak awal penetapan kelayakan penjaminan sudah diperketat sejak awal. Istilahnya, pembuktian dilakukan pada awal penutupan. Anda harus membuktikan bahwa kondisi yang ada telah benar sejak awal. Itulah sebabnya mengapa kita menemukan proses penutupan asuransi jiwa lebih ketat sejak awal, bahkan kalau diperlukan sejak awal dilakukan General Check up kesehatan, bukankah begitu?

Dalam asuransi umum, Nilai pertanggungan lebih dimanfaatkan untuk menentukan besaran premi yang harus dibayar. Sedang pembuktian bahwa angka tersebut layak mendapatkan penggantian klaim maksimal, dibuktikan pada saat terjadinya suatu kecelakaan atau bencana. Jadi Pembuktian dibelakang.

Oleh karena itu, penentuan nilai Pertanggungan sangat penting dalam Asuransi Umum. Perusahaan Asuransi akan menerima saja nilai pertanggungan yang diajukan, untuk itu Tertanggung harus teliti menetapkan Nilai pertanggungan, agar tidak terjadi Over/Under Insured nantinya.

Mari diskusikan bersama kami, bagaimana menentukan Nilai Pertanggungan yang tepat untuk Harta Benda anda dan diri anda. Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.
Baca Selengkapnya..

Jumat, 08 Juli 2011

Menyimak soal Deductible/Own Risk/Tanggungan sendiri dalam polis

Dalam setiap penutupan asuransi, dalam Ikhtisar polis dapat kita jumpai Profil Tertanggung, Objek Pertanggungan, Lingkup Jaminan, Besaran Premi dan satu hal lagi, yaitu “Deductible”. Apa ini Deductible?

Deductible atau yang sering disebut Own Risk (OR) atau dalam Bahasa gampangnya disebut Tanggungan sendiri adalah Besaran Biaya yang harus ditanggung/dibayarkan oleh Tertanggung jikalau terjadi pengajuan klaim.
Mengapa musti ada deductible? Ini seringkali ditanya. Kadang ada komentar dari beberapa klien mengatakan, “yah, karena asuransi tidak mau rugi sendiri, dia mau kita juga ikut merasakan kerugian, itulah asuransi”. Walaupun diucapkan dalam senda gurau, rasanya perlu juga kita lihat lebih jauh makna Deductible ini, biar lepas ganjalan kita.

Kita coba melihat, beberapa fungsi Deductible :
• Menjadikan Tertanggung ikut bertanggungjawab menjaga resiko. Dengan adanya tanggungan sendiri, maka Tertanggung sadar bahwa tidak 100% gantirugi didapatkan, dan kalau ada musibah, maka ada biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, Tertanggung akan ikut menjaga kehati-hatian untuk terhindar dari suatu musibah resiko.
• Buat asuransi, menghindari proses administrasi klaim yang relative kecil-kecil. Bayangkan jika misalkan kerugian Rp. 50.000 saja bisa diklaim, padahal untuk suatu proses klaim memerlukan beberapa syarat, khususnya dalam hal pembuktian, maka mungkin saja, biaya membuktikannya bisa jauh lebih mahal daripada nilai klaim. Untuk itu Deductible bisa berfungsi untuk menghindari proses administrasi klaim yang kecil-kecil itu.
• Deductible bisa menjadi barometer negosiasi rate asuransi. Prinsipnya adalah, semakin Deductible besar, rate cenderung turun. Bagaimana kita menentukan besaran deductible yang layak agar premi sesuai? Wah ini harus dibahas tersendiri, di Manajemen Resiko, sedang saat ini, yang penting kita tahu bahwa Deductible bisa menjadi bahan negosiasi dengan Asuransi.

Itulah fungsi Deductible. Nah, di Aneka Produk asuransi, cara deductiblenya tidak sama, ini harus diketahui :
• Ada yang sejak awal tercantum nilai tanggungan sendirinya, contoh di asuransi mobil. Deductible Rp. 200.000,- Jadi sudah jelas, kalau ada pengajuan klaim, maka Rp. 200.000,- harus dibayarkan tertanggung.
• Ada besaran Persentase, contoh di asuransi Kargo, tercantum 1% of TSI, jadi tergantung Total Nilai Pertanggungannya. Ada juga yang menggabungkan dengan minimal, seperti : 1% of TSI minimal Rp. 10.000.000,- Ini biasanya jika Nilai Pertanggungan relative kecil, jika dikalikan 1%nya tidak mencapai Rp. 10.000.000,-
• Ada besaran Prosentase tapi dihitung berdasarkan Nilai Klaim. Seperti : Deductibel 10% of Claim. Jadi tergantung besaran Claimnya.

Perlu diketahui, Cara Deductible diatas, biasanya berlaku untuk jenis Asuransi Umum. Sedang di asuransi untuk diri manusia, seperti Asuransi Kesehatan, ada istilah Ekses. Kita bahas Ekses ini lain kali yah agar tidak kepanjangan.

Jadi, kalau anda membeli asuransi, jangan sekedar melihat premi dan diskon. Tapi lihat juga besaran Deductiblenya, agar anda tidak terkejut jika terjadi klaim, atas besaran deductible yang anda tidak konsen sejak awal.

Mari kita sadar asuransi. Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.
Baca Selengkapnya..

Minggu, 08 Mei 2011

Mengapa mobil dilarikan sopir, tidak bisa klaim pada Asuransi Mobil?

Pertanyaan diatas sering kali muncul pada saat bertemu dengan klien, sewaktu menangani kebutuhan asuransi mobil mereka. Hal ini mungkin karena mereka mengetahui ada beberapa kasus, mobil diketahui dilarikan oleh supir dan ternyata tidak bisa diklaim pada asuransi penerbit polisnya.
Dalam polis standar Kendaraan tercantum bahwa tidak dijamin : Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja kepada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
Nah karena Supir adalah termasuk orang yang bekerja kepada Tertanggung, maka jelas dipolis tidak dijamin. Begitukah Penjelasannya? Kalau hanya begini semua orang juga sudah paham. Masalahnya, Mengapa tidak dijamin?
Begini, dalam asuransi ada aturan main, dimana : untuk suatu resiko yang sama, tidak boleh ada 2 jenis atau lebih produk polis yang menjamin. Dengan bahasa gampang, tidak boleh ada 2 polis berbeda yang menjamin satu resiko yang sama. Mengapa demikian? Karena ada Prinsip Indemnitas (Indemnity), Prinsip Ganti Rugi.
Prinsip Ganti Rugi (Indemnitas) menegaskan bahwa dalam asuransi, yang diganti adalah ganti rugi, bukan ganti untung, yah, minimal Pas lah, tidak rugi tidak untung, juga bisa, yang jelas tidak boleh ada unsur keuntungan dalam klaim asuransi. Untuk perihal Indemnitas ini, kita bahas secara khusus saja ya nanti.
Kalau ada 2 produk asuransi berbeda, tapi menjamin satu resiko yang sama, maka ketika Klaim, Satu Kejadian, dan nasabah membeli kedua produk asuransi tersebut, maka Nasabah akan mendapatkan ganti untung karena kedua produk tersebut bisa diklaim. Ini melanggar prinsip Indemnitas pada asuransi.
Lantas hubungannya apa dengan polis Kendaraan Bermotor? Polis Kendaraan Bermotor tidak menjamin mobil dibawah lari Supir, karena ini artinya Penggelapan. Sedangkan untuk Resiko Penggelapan, ada polis tersendiri yang menjamin, yaitu Polis "Fidelity Insurance", yang menjamin nasabah dari penggelapan yang dilakukan orang sendiri, termasuk karyawan. Begitu pengertiannya.
Ini juga sama dengan contoh lain : Polis asuransi Kebakaran, tidak menjamin mobil yang ada di garasi, ataupun di areal rumah saat mengalami resiko kebakaran. Mengapa demikian? karena untuk mobil ada asuransi Kendaraan Bermotor, dan tidak boleh ada satu objek resiko yang sama dijamin pada polis yang berbeda. Sampai disini pasti sudah jelas.
Mari kita berasuransi secara baik, pastikan resiko anda, kalau memang dibutuhkan untuk menjamin resiko pada polis yang berbeda, lakukanlah dengan baik dan benar. Kami siap memberikan masukan terbaik untuk hal ini.
Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.
Baca Selengkapnya..

Selasa, 26 April 2011

Asuransi ? Susah klaimnya ! benarkah?

Dalam banyak kesempatan berjumpa berbagai kalangan dalam berdialog soal asuransi, banyak hal diungkapkan mewakili pemahaman mereka mengenai asuransi. Salah satu hal yang seringkali diungkapkan adalah, “ saya tidak percaya dengan asuransi, lihat saja banyak kasus dimedia kalau saat klaim bermasalah, asuransi banyak bohongnya, daripada kecewa mending gak usah asuransi”. Point-nya adalah adanya ketidakpercayaan kepada asuransi bahwa saat klaim akan mudah prosesnya dan tidak dicari-cari alasan untuk menolaknya.


Menarik sekali menyimak hal ini, dan mari saya ajak untuk memperhatikan beberapa paparan berikut ini :
  • Selama hidup kita, mungkin ada beberapa kali kita membaca bahwa ada kecelakaan lalulintas, atau pesawat mendarat tidak sempurna dan terjadi kecelakaan, tapi kita tidak pernah berkesimpulan bahwa “saya tidak akan naik pesawat”. Mengapa begitu? karena pesawat yang mendarat mulus setiap menit didunia banyak sekali, tapi hampir tidak pernah ditulis di media (tentu saja hal ini membosankan kalau ditulis). Yang tercatat jika ada kecelakaan saja.
  • Demikian juga, beberapa kesempatan kita membaca media, ada yang keracunan karena makan nasi bungkus atau nasi lainnya, kita tidak akan bilang bahwa mulai detik ini saya tidak akan makan nasi. Tentu saja tidak, karena yang mulus makan nasi setiap detik banyak sekali, dan masih sehat-sehat saja. Dalam kondisi ini juga tidak perlu dipublikasikan. Hanya yang bermasalah yang terpublikasikan, contoh yang keracunan tersebut.
  • Nah, kembali soal klaim asuransi. Hampir setiap hari, Perusahaan asuransi itu membayar klaim yang cukup banyak, dengan keragaman produk yang ada. Hal ini memang jarang terpublikasikan, hanya yang bermasalah saja yang akhirnya terangkat di media. Namun sama seperti ilustrasi diatas, apakah gara-gara satu-dua kasus, maka kita berkesimpulan bahwa asuransi itu tidak benar, faktanya tiap hari banyak klaim terbayar berlangsung mulus. Banyak cerita yang bisa saya bagikan mengenai bagaimana aneka macam klaim sudah saya tangani bersama dengan Perusahaan Asuransi, dan berjalan dengan mulus dan memuaskan.
Mengapa klaim bisa bermasalah, ini hal lain lagi, akan kita bahas lain kesempatan…..ini janji saya buat semua.
Saya berharap dengan tulisan ringan ini, dapat mencerahkan kita dalam berasuransi dan jangan pernah berhenti berasuransi karena asuransi adalah salah satu penanganan resiko dengan cara mentransfer resiko yang sangat baik dan berguna buat hidup dan usaha kita.
Sama seperti slogan pemerintah, asosiasi asuransi dan para praktisi asuransi lainnya, saya juga ingin mengajak kita : MARI BERASURANSI.

Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.
Baca Selengkapnya..

Sabtu, 16 April 2011

Semua tidak suka resiko, mengapa asuransi mau?

Dalam beberapa kesempatan, saya banyak mendapatkan komentar dari para klien, seperti :
"Wah gila juga ya, asuransi kok mau terima resiko, padahal tidak ada yang suka resiko, ini kaya judi kali yah, kalau hoki yah untung, kalau lagi sial jadi rugi".
Tentu saja kita sepakat, kita semua tidak suka resiko. Kalaupun ada, kita akan segera berusaha agar resiko tersebut tidak ada pada kita, bukankah demikian?  Istilah kata : hanya "orang gila" yang suka resiko.
Mengapa kita tidak suka resiko? Ya, karena resiko cenderung dan kemungkinan besar berdampak negatif, artinya kalaupun terjadi, maka hasilnya membawa kerugian, baik material maupun non material. 

Ada orang-orang tertentu yang kerjaannya menantang resiko, seperti pemanjat gunung, bahkan kalau kita ke taman bermain, menaiki suatu anjungan yang membuat adrenalin kita naik, bukankah itu menantang resiko. Benar, tapi waktu menjalankan itu semua, kan sebelumnya sudah  memastikan bahwa peralatan lengkap dan mesin berjalan dengan baik. Jika tahu akan terjadi resiko, pemanjat tebing kawakanpun tidak akan mau memanjat, kecuali tidak ada pilihan lain.Rasanya dalam hal ini kita sepakat.
Kalau semua orang tidak suka resiko, mengapa Perusahaan Asuransi justru mau menerima limpahan resiko. Apakah sudah "gila" perusahaan asuransi itu?
Untuk memahami hal ini, mari kita mengerti secara gampang istilah resiko ini.
Secara mudahnya, resiko bisa dibagi, yaitu :
  • Resiko yang sudah diketahui sejak awal pasti terjadi atau kecenderungannya besar untuk terjadi, atau yang hasilnya bisa ada kerugian dan namun juga bisa menghasilkan keuntungan, ini yang disebut Resiko Spekulatif (Speculative Risk), contoh : bermain saham atau Forex, ada resiko, tapi hasilnya bisa untung, tapi bisa rugi.
  • Sedangkan resiko yang kapan waktunya tidak diketahui, terjadinya resiko masih bersifat kemungkinan, dan hasilnya pasti mengakibatkan kerugian, ini yang disebut Resiko Murni (Pure Risk).
Nah, hanya  Resiko Murnilah yang mau diterima oleh Perusahaan Asuransi. Artinya, Asuransi hanya mau menerima resiko yang :
  1. Terjadinya masih bersifat kemungkinan (Probability of Loss)
  2. Kejadiannya tidak pasti (Uncertainty)
  3. Akibat resiko tersebut berdampak kerugian dan tidak ada sedikitpun aspek keuntungan disini.
Jadi bisakah asuransi menjamin kerugian saat kita berinvestasi saham? tidak bisa dan tidak boleh, karena bersifat spekulatif. Kalau begitu : asuransi jiwa itu spekulatif dong, kan semua orang "pasti" mati. Betul semua orang pasti mati, tapi kapan waktunya masih bersifat kemungkinan, oleh karena itu "bunuh diri" di asuransi jiwa dikecualikan, karena memutuskan ketidakpastian (uncertainty) ini.
Oleh karena tidak semua jenis resiko bisa diasuransikan, maka hendaklah kita selain berasuransi, juga terbiasa mengelolah resiko yang ada, sehingga kita bisa menekan tingkat resiko yang ada menjadi minimal. Jadikan hidup kita lebih berarti. Mari diskusikan resiko anda dengan kami.
Saya Ida Santy, asuransibagus untuk usaha dan hidup anda.
Baca Selengkapnya..

Sabtu, 09 April 2011

Berapa angka jaminan yang harus diasuransikan?

Angka Jaminan atau dalam bahasa asuransinya dinamakan Nilai Pertanggungan (Sum Insured), merupakan angka yang tercantum dalam polis sebagai dasar perhitungan premi. Premi biasanya dihitung berdasarkan Nilai Pertanggungan dikali Rate. Nah, saya ingin mengajak anda memahami lebih lanjut soal Nilai Pertanggungan ini.

  • Pertama yang harus diketahui adalah, cara menentukan Nilai Pertanggungan untuk tiap produk tidaklah sama. Contoh :  Untuk mobil dipakai adalah Nilai Pasar (Market Value), untuk Bangunan, bisa pakai Nilai sebenarnya (Actual Value) atau bisa dengan Nilai Pemulihan Kembali (Re-instatement Value), sedang untuk Mesin digunakan Nilai Penggantian baru (New Replacement Value), wah nanti saja ya penjelasan satu persatunya, yang penting kita tahu bahwa lain objek, lain cara penentuan Nilai Pertanggungannya.
  • Kedua, mengapa kita harus secara benar menentukan Nilai Pertanggunannya? ingat, hal ini berkaitan dengan Nilai Ganti rugi kalau klaim. Salah menentukan Nilai pertanggungan, maka kemungkinan bisa terjadi over insured (nilai melebih seharusnya, berakibat: premi sia-sia) atau under insured (nilai kurang dari seharusnya, berakibat nilai klaim lebih rendah diterimanya), so harus secara tepat menentukan Nilai Pertanggungan ini.
  • Ketiga, perlu diketahui, pada asuransi personal/Individu, atau manusianya yang menjadi objek, seperti asuransi jiwa, angka Nilai Pertanggungan adalah Nilai yang digaransi oleh Perusahaan Asuransi. Oleh karenanya, Perusahaan Asuransi Jiwa akan sangat ketat diawal penutupan, kadang sampai harus periksa kesehatan, karena memang angka yang tercantum adalah Garansi pasti dibayar jika klaim (diluar hasil Investasi yah). Berbeda dengan Asuransi Umum, Angka Pertanggungan yang tercantum, bukan garansi bahwa Perusahaan Asuransi akan mengganti sebesar itu jika klaim. Angka yang ada hanya untuk menentukan premi. Oleh karenanya, Perusahaan Asuransi Umum akan menerima berapapun angka yang diajukan, dan baru diperiksa pada saat klaim terjadi. Nasabah harus membuktikan bahwa angka yang diajukan adalah benar (yang benar bagaimana sih? wah ini ada pembahasannya, lain kali aja yah).
Dengan demikian, hendaknya kita lebih memperhatikan Nilai Pertanggungan agar asuransi yang kita beli, bukan hanya sekedar murah, yang penting sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tepat saat terjadinya musibah yang tidak kita harapkan. Bagaimana bisa yah? tanyakan kami bagaimana menentukan Nilai Pertanggungan diri maupun asset anda, sehingga didapatkan yang tepat. Sukses buat anda semua.
Saya Ida Santy, asuransibagus untuk hidup dan usaha anda.
Baca Selengkapnya..